Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Masa Depan Otonomi Daerah di Indonesia 

×

Masa Depan Otonomi Daerah di Indonesia 

Sebarkan artikel ini

Oleh: R. Siti Zuhro (Peneliti Ahli Utama BRIN).

Hilangnya konsultasi penentuan wilayah potensial minyak dan gas bumi (Pasal 40). Dipangkasnya kewenangan ketenagalistrikan (Pasal 42). Hilangnya kewenangan memberikan persetujuan kawasan ekonomi khusus (Pasal 150).
Materi muatan dalam UU Cipta Kerja menguatkan pola yang mengarah pada kesimpulan terjadinya praktik resentralisasi kekuasaan.

Pola tersebut terbentuk dengan lahirnya undang-undang yang memiliki pengaturan seperti penarikan urusan dari pemerintah daerah dan instrumen persetujuan atau evaluasi oleh pemerintah pusat yang semakin ketat. Praktik resentralisasi ini sejatinya telah melanggar original intens yang melahirkan ketentuan dalam konstitusi yang menyatakan bahwa otonomi seluas-luasnya dimiliki oleh pemerintah daerah.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Penutup

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sama-sama mengemban dan melaksanakan amanat mewujudkan tujuan/kepentingan nasional, yaitu mencerdaskan dan menyejahterakan rakyat. Belum satunya persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi membuat mereka seolah jalan sendiri-sendiri.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian. Minimnya koordinasi, pembinaan dan pengawasan (korbinwas) berpengaruh negatif terhadap pola relasi pusat-daerah dan juga terhadap kenerja Pemda.

Secara ketatanegaraan kebijakan otonomi daerah merupakan “big bang” bagi Indonesia, tapi pada saat yang sama juga lebih mengesankan praktik yang cenderung “too much too soon”. Di tataran empirik sejauh ini menunjukkan bahwa perubahan-perubahan besar yang tidak diikuti komitmen yang cukup di bidang penegakan hukum justru malah merugikan. Bila hal itu tidak dibenahi secara serius, akan mengancam keutuhan Indonesia. Komitmen kepala daerah dan penegakan hukum sangat penting untuk menopang keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah.

Resistensi sejumlah kepala daerah dan ketua DPRD terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja perlu dijadikan pertimbangan serius pemerintah pusat dalam menerapkan UU 3/2020 yang dalam banyak hal selaras dengan UU Omnibus Law UU Ciptaker, khususnya terkait otonomi daerah. Bagi daerah, hal tersebut merupakan kebijakan sentralisasi kekuasaan. Pengalaman sejarah pemberontakan daerah 1958 harus menjadi pelajaran berharga bahwa ketidakpuasan dan kekecewaan daerah baik secara ekonomi maupun politik dan atau ketidak adilan tak hanya mengancam stabilitas/keamanan politik, tapi juga mengancam integrasi nasional. Keutuhan NKRI menjadi taruhannya. (*)

R. Siti Zuhro
(Peneliti Ahli Utama BRIN)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics