Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Legalitas (Perizinan)

topnews1.online adalah perusahaan pers / media online terpercaya yang memiliki izin resmi sebagaimana yang telah diisyaratkan Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers).

Mengingat perusahaan media online ini berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka perizinan yang diperlukan dalam pengoperasiannya antara lain :

PT. TOP MEDIA MANDIRI
Akta Pendirian : 03 / Tanggal 3 Juli 2019 Berita acara perubahan No -58- / 25 Agustus 2023 dan berita acara No -22- / November 2023

1.    Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI; Nomor AHU-0031645.AH.01.01.Tahun 2019.

Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI; Nomor AHU-0070230.AH.01.02.Tahun 2023 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseorangan terbatas PT Top Media Mandiri

2.    Surat Domisili / SITU; 420/SITU/DPMPTSP/7/2019

3.    NPWP; 92.002.154.0-802.000

4.    KEGIATAN USAHA POKOK; Portal Berita Website

5.    TDP; 20.09.1.63.04622

6.     NIB: 3011230031288

7.    Surat Keterangan Domisili ; Nomor 141/130/2004/VII/2019

8.    No. REKENING : 120-0003-000013148-4 Bank Sulselbar, A.n TOP MEDIA MANDIRI, PT

9. No. Rekening: 1202010000230446 bank Sulselbar, A.n Ibrahim (Direktur Utama)

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalamPasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.

Untuk pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasansebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalamUU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etikjurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Verified by ExactMetrics