Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Masa Depan Otonomi Daerah di Indonesia 

×

Masa Depan Otonomi Daerah di Indonesia 

Sebarkan artikel ini

Oleh: R. Siti Zuhro (Peneliti Ahli Utama BRIN).

Pada Pasal 164, tertulis jelas bahwa dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka kewenangan menteri, kepala lembaga, ataupun pemda yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja wajib dimaknai sebagai kewenangan presiden.
Sebagai Contoh, semakin kuatnya kewenangan pemerintah pusat atas urusan daerah adalah terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam Pasal 15 UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa pemda wajib menyusun RDTR digital sesuai dengan standar dan pemerintah pusat pun wajib mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital ke dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Apabila pemda belum menyusun RDTR, maka pelaku usaha dapat mengajukan perizinan pemanfaatan ruang kepada pemerintah pusat dan pemerintah pusat pun bisa menyetujui kegiatan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang.
Dalam revisi atas UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, bupati dan walikota wajib menetapkan peraturan kepala daerah tentang RDTR paling lama 1 bulan setelah RDTR yang dimaksud telah disetujui subtansinya oleh pemerintah pusat.

Jika dalam waktu satu bulan tidak segera ditetapkan, maka RDTR dapat ditetapkan sendiri oleh pemerintah pusat.

UU Minerba

Melalui UU 3/2020 kewenangan pemerintah daerah tersebut dicabut. Sedikitnya terdapat 15 pasal yang mengalihkan kewenangan daerah kepada pemerintah pusat.

Pengelolaan natural resource akan cenderung sentralistik. Pemda tidak memiliki posisi tawar dan tidak terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam. Hal ini bisa membuat Pemprov bisa jadi tak lagi merasa memiliki atau tak peduli terhadap natural resource dan juga terkait dampaknya terhadap lingkungan.Menurut UU 3/2020 Pasal 35 Ayat 4, daerah mengelola IPR (izin pertambangan rakyat) dan SIPB (surat izin pertambangan batuan). Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2020 “Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Minerba.

Dengan kata lain, dari perspektif otonomi daerah, UU Minerba yang baru ini menandai ditariknya kembali urusan yang menjadi kewenangan daerah, baik dari aspek perizinan maupun pengawasan. Dengan alasan ingin menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, pemerintah pusat mengambil kewenangan daerah dalam mengelola mineral dan batu bara.

Pertanyaannya, apakah pemerintah pusat mampu mengelola proses perizinan dan pengawasan wilayah pertambangan di seluruh Indonesia? Bagaimana tanggung jawab sosial pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang tak ada lagi dalam UU Nomor 3 Tahun 2020?.

Dari uraian tersebut di atas jelas kiranya bahwa materi muatan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja telah nyata-nyata mereduksi hak otonomi seluas-luasnya yang diberikan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Seperti pemangkasan beberapa kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota), di antaranya, sebagai berikut: Hilangnya kewenangan memproses dan menerbitkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) dan izin lingkungan (Pasal 22).

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics