Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Masa Depan Otonomi Daerah di Indonesia 

×

Masa Depan Otonomi Daerah di Indonesia 

Sebarkan artikel ini

Oleh: R. Siti Zuhro (Peneliti Ahli Utama BRIN).

Apabila terdapat Perda kabupaten/kota ataupun peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka Gubernur setempat selaku perwakilan pemerintah pusat yang berhak membatalkan Perda tersebut.

Ketentuan-ketentuan tersebut pada akhirnya dibatalkan oleh dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Putusan No. 137/PUUXIII/2015 dan Putusan No. 66/PUU-XIV/2016.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Menurut MK, kewenangan Menteri Dalam Negeri ataupun Gubernur untuk mencabut Perda dan Peraturan Kepala Daerah adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 6 (pemda berhak menetapkan perda dan peraturan2 lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan), Pasal 28D Ayat 1 (setiap org berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum), dan Pasal 24A Ayat 1 UUD 1945 (MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU thd UU, dan mempunyai nwewenang lainnya yang diberikan oleh UU).

Dengan adanya dua putusan tersebut,  Mahkamah Agung (MA) menjadi institusi tunggal yang berwenang untuk membatalkan peraturan daerah baik Perda maupun Peraturan Kepala Daerah. Artinya, pemerintah pusat kembali menghidupkan pasal yang telah dibatalkan oleh MK pada 2015 dan 2016 lalu.

PERIZINAN

Hal yang sama juga muncul dari sisi perizinan. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah merevisi Pasal 350 dari UU Pemda dan dalam pasal terbaru dituangkan bahwa pelayanan berizinan berusaha wajib menggunakan sistem perizinan elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Kepala daerah hanya diberi kewenangan untuk mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem perizinan berusaha sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat. Akan ada sanksi kepada pemda yang enggan melaksanakan ketentuan tersebut.

Pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan perizinan berusaha dari gubernur bila teguran tertulis dari pemerintah pusat (dua kali berturut-turut) tidak diindahkan oleh kepala daerah. Gubernur juga diberi kewenangan untuk mengambil alih kewenangan perizinan berusaha dari bupati/wali kota.

Pasal 402A yang ditambahkan dalam UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dengan pemda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Pasal ini masih kabur karena tidak ada penjelasan mengenai klausul baru dari Pasal 402A tersebut.

Seiring dengan tergerusnya kewenangan pemerintah daerah, kewenangan pemerintah pusat pun makin absolut diperkuat dengan klausul-klausul baru dari UU Cipta Kerja.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics