Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Masa Depan Otonomi Daerah di Indonesia 

×

Masa Depan Otonomi Daerah di Indonesia 

Sebarkan artikel ini

Oleh: R. Siti Zuhro (Peneliti Ahli Utama BRIN).

TOPNEWS1.ONLINE — Akhir-akhir ini banyak sorotan terhadap pelaksanaan otonomi daerah setelah munculnya UU Cipta Kerja dan UU Minerba. Kedua UU ini dinilai publik telah menarik mundur otonomi daerah karena sejumlah urusan yang menjadi kewenangan daerah dikelola langsung pemerintah pusat. Berbagai diskusi terkait otonomi daerah pun sering dilaksanakan, baik oleh kampus maupun pegiat demokrasi dan pemerintah daerah dan bahkan juga lembaga tinggi negara DPD RI.

Menurut pasal 18 (5) UUD NRI 1945 menyebutkan “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”. Ada 6 urusan absolut Pemerintah Pusat: PLN, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, Agama.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan memajukan daerah dan menyejahterakan rakyat daerah. Namun, mulai UU 22 Tahun 1999, UU 32 Tahun 2004, sampai UU 23 Tahun 2014 (tentang Pemda) permasalahan menonjol yang acapkali muncul adalah tarik-menarik kewenangan antara Pusat dan Daerah dalam mengelola sumber-sumber yang ada di daerah. Secara umum relasi Pusat-Daerah acapkali tidak harmonis. Hal ini karena adanya ketidakpuasan Daerah kepada Pusat, dan khususnya disebabkan oleh terbatasnya kewenangan yang dimiliki daerah dalam menjalankan otonomi daerah.

Pertanyaan besarnya bagaimana prospek otonomi daerah, khususnya setelah ditetapkannya UU Cipta Kerja dan UU Minerba?

Pelaksanaan Otonomi Daerah (2001-2023)

Evaluasi sejauh ini menunjukkan bahwa pelaksanaan desentralisasi dan Otda belum menggembirakan. Mengapa? Mayoritas pemerintah daerah belum efektif meningkatkan kualitas pelayanan publik, daya saing lokal rendah dan otda belum mampu menyejahterakan masyarakat.

Otonomi daerah cenderung dimaknai sebagai keleluasaan mengelola keuangan dan SDA yang ada di daerah, tapi pengawasan dan akuntabilitas pemda belum memadai. Tak hanya korupsi saja yang marak, tarik-menarik kewenangan pun terus berlanjut antara Pusat dan Daerah.

Isu kewenangan mengedepan dan tarik-menarik kepentingan antara pusat-daerah dan antardaerah dalam mengelola SDA, SDE, SDM tampak, sehingga memunculkan konflik yang lebih menonjolkan ego kedaerahan. Sementara kerjasama antardaerah belum menjadi trend daerah.

Hubungan pusat dan daerah kurang harmonis, daerah-daerah cenderung resisten terhadap (kebijakan) pemerintah pusat. Distrust daerah terhadap pusat acapkali muncul karena kebijakan pusat acapkali berubah-ubah dan merugikan daerah.

Persepsi sepihak daerah tentang kewenangannya yang acapkali lebih mementingkan kepentingan daerahnya sendiri tanpa mempertimbangkan secara sungguh-sungguh manfaatnya dalam konteks yang lebih luas (baik regional maupun nasional) menimbukan kerumitan (hubungan) pengelolaan kewenangan daerah dan antardaerah. Hal ini membuat relasi antara kedaerahan dan keindonesiaan masih negatif, lebih menonjol kedaerahannya.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics