Omnibus Law Ciptaker dan Dampaknya terhadap Otonomi Daerah
Omnibus Law Ciptaker merupakan kumpulan berbagai UU, termasuk terkait otonomi daerah. UU ini intinya mengatur pengelolaan kewenangan dan pengawasannya. Yaitu tentang siapa melakukan apa, siapa berperan apa, bagaimana itu dilakukan dan seperti apa bentuk pertangungjawabannya.
Salah satu contohnya, perubahan yang krusial terkait pemindahan perizinan dan pengawasan dari pemerintah daerah kepada pusat, apakah ini akan lebih efektif dan efisien serta memberikan kemanfaatan yang luas bagi rakyat.
Bagi Pemda, perpindahan kewenangan tersebut bisa menimbulkan berbagai risiko seperti hilangnya pendapatan daerah hingga kemungkinan kerusakan lingkungan karena tiadanya pengawasan pemda terhadap kegiatan pertambangan di daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 (5) “Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”.
UU Cipta Kerja jelas menunjukkan bahwa kewenangan Presiden atas seluruh aspek pemerintahan akan semakin absolut. Dalam Pasal 166 yang secara keseluruhan merevisi UU No. 23/2014 hingga UU No. 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah mengusulkan untuk merevisi pasal 251 dari UU Pemda.
Pasal 251 versi UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa Perda provinsi hingga Perda kabupaten/kota serta peraturan kepala daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan-peraturan pada level daerah tersebut dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku langsung melalui Peraturan Presiden (Perpres). Jika Pemda masih bersikukuh memberlakukan peraturan yang telah dibatalkan melalui Perpres oleh presiden, Pemda bisa dikenai sanksi administratif dan sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda.
Sanksi administratif yang dimaksud yakni tidak dibayarkannya hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD selama tiga bulan.
Secara historis, klausul sejenis sudah pernah tertuang dalam UU Pemda dalam pasal yang sama yakni Pasal 251. Dulu, Perda povinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dicabut secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri.

















