Dalam perjalan menuju kantor Direktorat Reserse narkoba polda Sulsel, Lk. Sukran mengakui masih menyimpan sisa barang bukti yang diamankan sebelumnya dan bersedia mengantar Tim untuk mengamankan Barang bukti tersebut yang dia sembunyikan di samping rumahnya.
“Interogasi mendalam oleh Tim dilakukan guna mengetahui asal muasal barang bukti tersebut, dan berhasil diperoleh informasi bahwa barang bukti tersebut berasal dari kawasan pegunungan Bohonglangi Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone yang dimana menurut keterangan Lk. Sukran bahwa disana juga terdapat ladang ganja,”ungkap Irjen Nana Sudjana, Jumat (17/02/2023).
Pasang Iklan Anda DisiniPasang Iklan Anda Disini
Lanjut Kapolda Sulsel menyebutkan sekitar pukul 05.00 Wita, Tim secara berjenjang melaporkan hasil introgasi tersebut, dan sesuai arahan maka Tim langsung melakukan perjalanan ke Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.
“Benar saja, Pada tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Tim berhasil menemukan sebidang tanah di lereng gunung di Desa Bontojai, Bontocani, Bone dan berhasil mengamankan puluhan batang/tanaman diduga narkotika jenis ganja,”beber Kapolda Sulsel.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke direktorat narkoba polda sulsel untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku Yusran dan Rudi dijerat pasal yang disangkakan yakni Pasal 111 Ayat (2) sub 114 Ayat (2) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman maksimal mati dan paling rendah seluruh hidup atau 20 tahun penjara. (Dso/ibe)
















