Ternyata sukses dan tumbuh subur. Keduanya pelaku pun menyuruh masyarakat lokal untuk membudidayakannya di kebun masyarakat setempat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti di Tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni 1 karung goni berisi 32 (tiga puluh dua) sachet sedang plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja dan sebuah karung berisi diduga narkotika jenis ganja serta 1 buah kantong plastik besar berisi diduga narkotika jenis ganja, termasuk 1 unit gawai jenis handphone.
Kemudian pengembangan dilokasi TKP kedua juga ditemukan 1 buah topples berisikan 9 linting dan 3 sachet kecil diduga narkotika jenis ganja serta 1 unit handphone.
Serta di TKP Ketiga yaitu Sebidang Sebidang tanah berikut dengan batang tumbuhan/tanaman yang diduga Ganja seluas 1 hektare.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dalam keterangan Persnya menjelaskan mereka (Sukran dan Rudi) ditangkap pada 13 Februari 2023.
Pengungkapan ladang ganja ini dilakukan oleh Timsus Satuan Narkoba Polda Sulsel dan dibackup oleh BNNP Sulsel.
Menurut Kapolda Sulsel jika pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi/penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.














