TOPNEWS1.ONLINE, GOWA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan pengembangan kasus dugaan korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa terus berlanjut.
Setelah berhasil membatalkan putusan bebas melalui kasasi di Mahkamah Agung (MA), jaksa kini memburu pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa penanganan perkara yang menjerat dr. Suryadi bin Ibrahim untuk periode 2018 hingga Juli 2023 itu tidak berhenti pada pelaksanaan eksekusi terpidana.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menjadi dasar bagi jaksa untuk kembali mengembangkan perkara guna mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah membacakan tuntutan pada 8 April 2026 di hadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp398.930.578.
Namun, pada 23 April 2026, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Tidak menerima putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi pada 27 April 2026. Upaya hukum itu akhirnya membuahkan hasil setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi melalui Putusan Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 8 Juli 2026.
“Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Tim Penuntut Umum akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia sependapat dengan JPU bahwa telah terdapat perbuatan korupsi,” ujar Soetarmi.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan dr. Suryadi bin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
MA menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp398.930.578.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tersebut, Tim JPU melaksanakan eksekusi terhadap terpidana pada Kamis, 8 Oktober 2026, di Kejaksaan Negeri Gowa.
Eksekusi tersebut mencakup pelaksanaan pidana penjara, pembayaran denda, serta kewajiban uang pengganti sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Meski eksekusi telah dilaksanakan, Kejaksaan Negeri Gowa masih melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi dana JKN tersebut.
Pengembangan perkara itu didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan bahwa tim penyelidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti lanjutan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga harus ikut bertanggung jawab.
“Tim penyelidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti lanjutan guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf ini,” tegasnya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa masih terus bergulir. Kejaksaan kini berupaya menelusuri lebih jauh fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum. (ibe)
















