Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Ahli Pidana Bongkar Dalil Praperadilan Bahtiar, Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

×

Ahli Pidana Bongkar Dalil Praperadilan Bahtiar, Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) semakin memperkuat langkah hukumnya dalam menghadapi gugatan praperadilan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Dalam sidang lanjutan praperadilan perkara Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/11/2026), Kejati Sulsel menghadirkan ahli hukum acara pidana dan dua saksi dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum. Ia memberikan keterangan secara virtual di hadapan hakim tunggal Arwana.

Dalam keterangannya, Hibnu menegaskan bahwa praperadilan terkait penetapan tersangka hanya dapat diajukan satu kali untuk objek dan hal yang sama. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum serta mencegah proses penyidikan terus-menerus terganggu oleh gugatan berulang.

Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme pengujian aspek formil administrasi penyidikan, bukan forum untuk menguji materi pokok perkara maupun menilai bobot alat bukti.

Ia juga menjelaskan bahwa putusan praperadilan sebelumnya yang membatalkan status tersangka Bahtiar dinilai bersifat prematur karena saat itu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP belum terbit.

Namun, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan alat bukti maupun surat perintah penyidikan sebelumnya tidak sah, sepanjang tidak ada perintah pembatalan terhadap alat bukti atau surat perintah penyidikan tersebut.

Hibnu turut menegaskan bahwa LHP BPKP maupun Inspektorat dapat digunakan sebagai alat bukti surat dalam perkara pidana. Adapun penilaian terhadap kekuatan pembuktian dokumen tersebut menjadi kewenangan hakim dalam persidangan pokok perkara.

Kejati Sulsel juga menghadirkan dua saksi dari unsur penyidik, yakni Muhammad Tasbi dan Irfan Hasan, untuk memperkuat pembuktian terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan ahli dan saksi dalam persidangan tersebut memperkuat posisi Kejati Sulsel sebagai pihak termohon.

“Paparan komprehensif dari Prof. Hibnu Nugroho serta kesaksian tim penyidik di persidangan hari ini mempertegas bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel telah sah sesuai prosedur hukum,” ujar Soetarmi.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis (5/11/2026), dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan yang akan diajukan oleh kedua belah pihak.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.

Proses praperadilan tersebut kini menjadi ruang pengujian atas keabsahan penetapan tersangka, sementara pokok perkara dugaan korupsi tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan pidana.

Catatan: Naskah ini disusun berdasarkan keterangan resmi Kejati Sulsel tertanggal 4 November 2026. Status dugaan tindak pidana tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. (ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics