Mendasari hal itu kemudian personel Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan Lidik dan Pulbaket dari informasi yang diterima.
Pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023, Sekira pukul 18.00 Wita, personel UNIT 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapatkan informasi tentang sebuah tempat/rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis ganja di Wilayah Hukum Polda Sulsel.
Tim kemudian melakukan Pulbaket mendalam kemudian melakukan Lidik di lokasi tersebut tersebut. Tim melakukan pengintaian sehingga sekitar pukul 02.30 WITA, Tim berhasil mengamankan seorang Lelaki Yang kemudian diketahui bernama Lk. Sukran.
Lalu Tim kemudian melakukan introgasi dan berhasil meminta Lk. Sukran menunjukkan Narkotika Jenis ganja yang Lk. Sukran sembunyikan didalam kantong plastik berwarna hitam yang disembunyikan samping rumahnya. Tim melakukan introgasi kemudian Lk. Sukran menyebut nama Lk. Rudi.
Kemudian tim mendatangi tempat Lk. Rudi di perumahan Royal Spring Moncongloe Kabupaten Maros dan berhasil mengamankan Lk. Rudi.
Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan beberapa lintingan diduga berisi narkotika jenis ganja yang disimpan dalam Toples plastik.














