Masih keterangan Andi Sofyan, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di temukan 1 buah pembungkus rokok merk Esse Double Pop berisi 1 Sachet sedang kristal bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu digengaman tangan sebelah kanan Lk. ARB alias RZ dan 1 Unit Hp merk Samsung warna abu-abu ditemukan disaku celana sebelah kanan yang dipakai TSK.
Selanjutnya Anggota melakukan Introgasi awal Lk. ARB mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara memesan melalui aplikasi Instagram dengan nama akun @TUAN_MUDA seharga Rp450.000.
Lalu barang haram itu dijual kembali kepada Lk. KMR alias ANT dan Lk. WYU alias WHU.
“Dari keterangan inilah kami kemudian menangkap keduanya KMR dan WHU di dua TKP berbeda dengan barang bukti ditangannya masing-masing dan keduanya juga mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya,”ucap Kompol Andi Sofyan.
Kini semua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan bersama barang buktinya semua di Mako Ditresnarkoba Polda Sulsel. (Dso/ibe)















