Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Iming-iming Kerja di Bandara Berujung Penipuan, Tiga Orang Rugi Rp19,4 Juta

×

Iming-iming Kerja di Bandara Berujung Penipuan, Tiga Orang Rugi Rp19,4 Juta

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Harapan mendapatkan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin justru berujung petaka bagi tiga orang. Alih-alih memperoleh pekerjaan, ketiganya diduga menjadi korban penipuan online dengan total kerugian mencapai Rp19,4 juta.

Kasus tersebut kini ditangani Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial AP (24), warga Kabupaten Mamasa, telah diamankan polisi setelah penyidik menelusuri laporan para korban.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kanit Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKP Andi Reza Pahlawan, membenarkan penanganan kasus tersebut saat dikonfirmasi terpisah, Minggu (30/8/2026).

Menurutnya, kasus bermula dari munculnya akun Instagram bernama “loker_bandaraaaa” yang menawarkan lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin.

Korban yang tertarik kemudian menghubungi akun tersebut melalui pesan langsung atau DM Instagram. Komunikasi selanjutnya beralih ke WhatsApp.

Di platform tersebut, korban diduga diyakinkan bahwa lowongan pekerjaan yang ditawarkan benar-benar tersedia. Sejumlah dokumen persyaratan kemudian diminta layaknya proses pendaftaran kerja pada umumnya.

Namun, situasi berubah ketika korban mulai diminta mengirimkan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi penerimaan kerja.

Korban pun melakukan transfer.

Tidak berhenti di situ, kembali muncul permintaan pembayaran dengan alasan adanya perbedaan biaya penerimaan untuk maskapai Pelita Air dan AirAsia. Korban kembali mengirimkan uang sesuai permintaan.

Persoalan mulai terungkap ketika pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung jelas. Korban mencoba menanyakan jadwal tes dan tahapan penerimaan berikutnya, tetapi komunikasi justru terputus.

Nomor WhatsApp korban bahkan disebut telah diblokir.

Kontak yang sebelumnya aktif memberikan informasi mengenai lowongan kerja tiba-tiba tidak dapat dihubungi. Korban akhirnya menyadari bahwa tawaran pekerjaan tersebut diduga hanya modus untuk mendapatkan uang.

Laporan polisi pun dibuat.

Dalam perkara ini, polisi mencatat sedikitnya tiga laporan dengan total kerugian mencapai Rp19.400.000.

Penyidik kemudian mengembangkan informasi dari para korban, termasuk menelusuri jejak komunikasi dan transaksi. Koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah yang diduga menjadi lokasi keberadaan pelaku turut dilakukan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. AP berhasil ditemukan dan diamankan di Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP OPPO A92 dan satu buah buku rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski seorang terduga pelaku telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Modus yang digunakan terbilang sederhana. Pelaku diduga memanfaatkan media sosial untuk menawarkan pekerjaan dengan membawa nama perusahaan atau institusi besar. Setelah calon korban percaya, komunikasi dipindahkan ke WhatsApp dan kemudian diarahkan untuk melakukan sejumlah pembayaran.

Nama besar bandara maupun maskapai diduga menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya terhadap tawaran tersebut.

Polisi mengingatkan masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar tidak mudah percaya terhadap informasi lowongan yang beredar di media sosial. Setiap informasi pekerjaan sebaiknya diverifikasi melalui kanal resmi perusahaan atau instansi terkait.

Terlebih jika calon pelamar diminta mentransfer sejumlah uang sebelum mendapatkan pekerjaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan yang terlihat menjanjikan di media sosial belum tentu benar. Jangan sampai harapan mendapatkan pekerjaan justru membuat pencari kerja kehilangan tabungan.

Atas dugaan perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Pesan bagi pencari kerja pun sederhana: ketika pekerjaan belum didapat tetapi uang sudah diminta, jangan terburu-buru mentransfer. Periksa kembali kebenaran informasi melalui sumber resmi.

Sebab, di balik tawaran pekerjaan yang terlihat meyakinkan, bisa saja terdapat jebakan yang berujung kerugian. (Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics