Sementara KMR ditangkap di TKP 2 yakni di Jl.Topas Raya Makassar pada Selasa 1 Agustus 2023 dini hari pukul 02:00 wita dan WHU ditangkap di TKP 3 yakni Jl.Pelita Raya, Makassar Selasa 1 Agustus 2023, pada pagi harinya pukul 09.30 Wita.
Dari hasil pengembangan, Timsus berhasil menyita barang bukti dari ketiganya yakni di TKP 1 ada satu Sachet kristal bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak 0,39 gram, kemudian 1 Unit Hp Merk Samsung warna abu dan 1 buah dompet warna coklat serta sebuah pembungkus rokok merk esse double pop.
Sementara ditangan KMR, yang juga anggota Dewan ini disita barang bukti di TKP 2 yakni 1 batang pirex kaca, 4 batang pipet, 1 lembar bukti transfer BRI an. Santi Dewi Astuti dengan nominal Rp.200.000 serta 2 Unit Hp Merk Oppo Reno 4 warna hitam.
Begitu juga oknum WHU yang juga anggota DPRD Sinjai ini di tangkap di TKP 3, yakni 1 lembar bukti transfer BNI an. Muhammad Wahyu dengan nominal Rp.250.000, Dua Unit HP Merk iPhone 8 warna hitam, dan HP merk Vivo warna biru.
Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan yang dihubungi terpisah membenarkan ketiga terduga pelaku itu ditangkap di Kota Makassar secara terpisah.
“Iya benar ada kami ungkap penyalahgunaan narkoba di Makassar yang melibatkan 3 orang dan diantaranya ada anggota DPRD di Sulsel yang masih aktif,”ungkap Kompol Andi Sofyan, Rabu (2/8/2023).
Dalam keterangannya, Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap ini menjelaskan kronologi penangkapan ketiganya dimana pada hari Senin sekitar pukul 22:00 wita, Team Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan setelah menerima informasi masyarakat terhadap lelaki berinisial ARB alias MZR yang berawal dari hasil Lidik anggota menerima informasi tentang Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu di sekitaran Jl.Yusuf Dg.Ngawing, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Sehingga Timsus bergegas ke lokasi yang dimaksud tersebut untuk memastikan Hasil Lidik.
Benar saja, sesampainya di TKP sekitar pukul 21:00 wita Anggota melakukan pengintaian dan pengamatan dilokasi tersebut, setelah itu sekitar Pukul 22:00 Wita anggota melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap tersangka pertama ARB alias MZR yang pada saat itu berada dipinggir jalan sedang berdiri.















