Penahanan terhadap para tersangka FF, H, MS, SM, dan S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
1. Nomor : Print- 84/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk. FF;
2. Nomor : Print- 85/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk H;
3. Nomor : Print- 86/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk MS;
4. Nomor : Print- 87/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. SM;
5. Nomor : Print- 88/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. S.
Penahanan terhadap para Tersangka dilakukan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk kedua Tersangka laki-laki dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar untuk ketiga Tersangka perempuan.
Perbuatan Para Tersangka
Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan kelima orang tersebut sebagai tersangka adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2018 s/d 2021, pada BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep, Tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui Tersangka H dimana Tersangka H melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan atas nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh Tersangka FF.
Selanjutnya Tersangka H mengunjungi warga/kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit ke BRI dengan imbalan uang (tanda terima kasih) apabila kredit tersebut cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut. Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempil/ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI. Setelah dokumen lengkap, Tersangka H menghubungi Tersangka FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari.
Selain itu Tersangka H juga mendampingi tersangka FF selaku mantri pada saat dilakukan OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya. Setelah kredit diputus oleh Ka.unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta mendatangi BRI Unit untuk melakukan pembukaan rekening simpanan dan akad kredit dengan didampingi oleh calo, setelah pencairan kredit nasabah melakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo.
Setelah melakukan penarikan di agen brilink, uang tunai diserahkan kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan, nasabah diberikan imbalan sebesar Rp.1.000.000 sampai dengan Rp. 2.000.000 sebagai tanda terima kasih.
Selanjutnya untuk Tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama/identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF. Berdasarkan informasi tersebutlah Tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit ke BRI Unit dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat.
Kemudian para Tersangka MS, SM dan S menghubungi tersangka H untuk menyerahkan dokumen identitas dan agunan tambahan calon debitur yang akan digunakan untuk pengajuan kredit/topengan, dan meminta tersangka H untuk menyiapkan berkas pengajuan lainnya seperti surat keterangan usaha, termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI.
Tersangka H juga kemudian mendampingi calon debitur pada saat dilakukan OTS ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.














