TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 5 orang saksi yakni 2 laki-laki dan 3 orang perempuan menjadi tersangka.
Kelima orang tersebut ditersangkakan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES pada BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2018 s/d 2021.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH mengatakan kelima tersangka tersebut yakni FF Selaku Mantri pada BRI unit Mappasaile, H swasta/ selaku calo.
Kemudian tersangka MS swasta/ selaku calo, SM swasta/ selaku calo dan S swasta/ selaku calo.
Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
1. Nomor : 128/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk FF;
2. Nomor : 133/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk H;
3. Nomor : 134/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk MS;
4. Nomor : 135/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk SM;
5. Nomor : 136/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk S.
Bahwa tersangka FF bersama-sama dengan tersangka H, MS, SM, S ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Setelah para saksi ditetapkan sebagai Tersangka, kemudian kepada para Tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa para Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.