Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

6 Tahun Buron, Jaksa Tangkap Terpidana Korupsi Bantuan Mandiri Pangan Sidrap

×

6 Tahun Buron, Jaksa Tangkap Terpidana Korupsi Bantuan Mandiri Pangan Sidrap

Sebarkan artikel ini

Soetarmi menjelaskan bahwa terpidana sudah menajdi buronan selama 6 tahun dan telah dipanggil secara patut untuk segera menjalani hukuman, karena terdakwa tidak beritikad baik.

“Makanya Kejari Sidrap menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel agar terdakwa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirim Tim Tabur ke Kalimantan Timur yang di pimpin oleh Kasi E Intelijen Kejati Sulsel Erfah Basmar, S.Kom., S.H.,MH. bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana.

Setelah dipastikan keberadaan terdakwa, maka pada pukul 09.10 wita bertempat di Lapangan Futsal Desa Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur pada 02 Desember 2022, Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa.

Sejak Januari 2022 sampai Desember 2022, Tim Tabur Kejati SulSel telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 15 (lima belas) Terdakwa yang telah melarikan diri dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto. SH.,MH. Melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.,MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. (Dso/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
2
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics