TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus menguak fakta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023-2024.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (5/10/2026), JPU menghadirkan enam saksi kunci. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 WITA dan mengungkap sejumlah fakta terkait penggunaan lahan, administrasi proyek, aliran dana hingga transaksi valuta asing.
Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp52,4 miliar. Lima terdakwa yang menjalani proses persidangan masing-masing Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
Enam saksi yang diperiksa yakni JM, wiraswasta sekaligus Komisaris PT Almira Agro Nusantara; MABM, pelajar/mahasiswa; HH, PNS Pemkab Takalar; A, General Manager PT Haji La Tunrung A.M.C; ET, karyawan BUMN sekaligus mantan GM Kebun Bone PTPN XIV; serta ML, karyawan BUMN/SEVP Business Support PTPN I Regional 8.
Salah satu fakta yang mencuat berasal dari keterangan ML terkait penggunaan aset lahan milik PTPN I Regional 8 di Kabupaten Bone. Di hadapan majelis hakim, ML menyatakan bahwa berdasarkan regulasi, aset lahan PTPN tidak dapat dipinjamkan. Ia juga menyebut tidak pernah ada perjanjian kerja sama resmi atau MoU dengan Dinas TPH-BUN maupun pihak korporasi untuk penanaman bibit nanas di lahan tersebut.
Keterangan itu diperkuat saksi ET. Ia mengaku mendapat instruksi untuk melakukan penanaman bibit nanas di lahan PTPN XIV Bone yang disebut disampaikan melalui terdakwa Hasan Sulaiman.
Dari total bibit yang diterima, sebanyak 1.680.425 batang disebut dipaksakan untuk ditanam meski tidak tersedia anggaran pemeliharaan. Sementara biaya tenaga buruh tanam sekitar Rp41 juta baru dibayarkan setelah adanya transfer langsung dari terdakwa Uvan.
Persidangan juga mengungkap dugaan manipulasi administrasi proyek. Saksi MABM yang berstatus pelajar mengaku ditunjuk sebagai Direktur PT Almira Agro Nusantara. Ia menyebut dirinya hanya menjalankan tugas menandatangani sejumlah Berita Acara Serah Terima (BAST) di Bone, Wajo, Sinjai dan Barru.
Menurut keterangannya, dokumen tersebut telah disiapkan di lapangan oleh terdakwa Ririn bersama saksi HH.
MABM juga mengungkap pernah melakukan pencairan dana tunai sebanyak 10 kali dari rekening perusahaan melalui Bank Sulselbar dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Uang hasil pencairan tersebut, menurut kesaksiannya, kemudian diserahkan kepada ibunya, terdakwa Rimawaty Mansyur.
Keterangan mengenai keterlibatan aparatur sipil negara juga muncul dalam persidangan. Saksi HH yang merupakan PNS aktif Pemkab Takalar mengaku beberapa kali mendampingi terdakwa Ririn menemui terdakwa Uvan di Kabupaten Bone.
HH juga mengakui pernah menerima transfer uang sebesar Rp5 juta dari terdakwa Rimawaty. Ia bahkan menyebut pernah mendapat instruksi untuk membuat percakapan WhatsApp fiktif dengan mencatut nama “Pak Hasan” yang kemudian digunakan sebagai alibi untuk disampaikan kepada pihak lain.
Sementara itu, saksi JM yang merupakan suami terdakwa Rimawaty mengungkap dugaan aliran dana senilai Rp2 miliar. Ia mengaku pernah mentransfer uang tersebut ke rekening PT Cipta Agri Pratama milik terdakwa Rio Erlangga. Menurut kesaksiannya, transfer itu dilakukan atas arahan terdakwa Hasan Sulaiman.
JM juga mengaku pernah mengantar Rimawaty menemui Hasan Sulaiman di area parkir sebuah restoran cepat saji di Makassar. Dalam pertemuan tersebut, menurut kesaksiannya, Rimawaty menyerahkan bungkusan plastik hitam yang diduga berisi uang tunai Rp800 juta.
Fakta lain terungkap dari kesaksian A yang berkaitan dengan transaksi valuta asing. Sebagai General Manager perusahaan money changer, A membawa bukti transaksi penukaran Rupiah ke sejumlah mata uang asing, di antaranya Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura dan Riyal.
Transaksi tersebut disebut dilakukan secara berulang oleh MABM, terdakwa Ririn, terdakwa Rio Erlangga dan terdakwa Rimawaty Mansyur.
Dalam persidangan, saksi A juga menunjukkan bukti kesamaan nomor seri pada lembaran Dollar Singapura pecahan 1.000 SGD. Tujuh lembar uang yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa Ririn disebut kemudian ditukarkan kembali ke Rupiah beberapa hari setelahnya oleh terdakwa Rio Erlangga.
Jaksa menilai rangkaian kesaksian tersebut memperkuat konstruksi perkara yang sedang dibuktikan di persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan keenam saksi menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara tersebut.
“Keterangan enam saksi hari ini sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU,” ujar Soetarmi.
Ia mengatakan persidangan mengungkap dugaan rekayasa dalam sejumlah tahapan proyek, mulai dari dokumen, penanaman bibit di lahan BUMN hingga dugaan perputaran dana melalui transaksi valuta asing.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Uvan Nurwahidah selaku KPA/PPK, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman selaku Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, serta Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.
Kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh fakta dan keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai kekuatan masing-masing alat bukti dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa. (ibe)Â
















