TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sidrap dibantu Tim Tabur Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang Terpidana Tindak Pidana Korupsi.
Pelaku ada Kamaluddin bin Dalle dengan perkara penyalagunaan dana bantuan mandiri pangan yang merupakan bantuan sosial pertanian di desa Timoreng Panua Rijang, Kabupaten Sidrap 2022 dengan kerugian yakni Rp83.842.500.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terdakwah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS terdakwa KAMALUDDIN BIN DLLE, melanggar pasal 8 Jo.
Kemudian Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakannya, Pengadilan Negeri Makasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000, subsider 2 (dua) bulan penjara dan pidana pengganti sebesar Rp 83.842.000 atau dipidana dengan pidana penjara selama 1 Tahun.














