TOPNEWS1.ONLINE, PINRANG — Warga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipolisikan penambang dari PT Pinrang Talabangi. Pihak penambang mengaku warga memalsukan dokumen penolakan terhadap tambang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis mengakui adanya laporan oleh PT Pinrang Talabangi kepada warga di Desa Baba Binanga, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Pelapor mengaku penolakan yang disampaikan warga ada yang dipalsukan.
“Iya, ada (laporan) dari PT Pinrang Talabangi atas nama Andi Renreng,” ungka Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis Senin (27/2/2023).
Para warga selaku terlapor, lanjut Muhalis, dituduh melakukan pemalsuan dokumen penolakan atas tambang PT Pinrang Talabangi yang akan masuk menambang. Padahal versi pelapor, dia sudah datang dan diterima warga.
“Kalau versi pelapor dia heran mengapa tiba-tiba ada penolakan. Padahal sudah sosialisasi,” jelasnya.
Polis kata Muhalis masih dalam tahap penyelidikan dalam kasus ini untuk meminta klarifikasi kepada para terlapor yakni warga dari Desa Baba Binanga. Siapa saja yang diduga melakukan pemalsuan dan apakah benar terjadi pemalsuan dokumen.
“Jadi dia (pelapor) buat laporan, kami cek dlu apa benar yang mana memalsukan dan siapa yang memalsukan dokumen. Ini masih tahap penyelidikan,” paparnya.

















