TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Timsus Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan narkoba asal Kabupaten Sidrap dan Enrekang.
Kedua warga yang diamankan tersebut masing-masing lelaki berinisial AK yang beralamatkan di Jl. Poros Enrekang Boddi Kel. Lalabata Kec. Panca Rijang Kabupaten Sidrap. Kemudian, seorang pria lainnya berinisial SB dengan alamat Desa Salo Dua Kec. Maiwa Kabupaten Enrekang
Adapun kegiatan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu itu, dipimpin langsung KANIT TIMSUS KOMPOL ANDI SOFYAN, S.H., S.IK, M.H dan Panit 2 IPDA A. ASMAR ALIMUDDIN, S.H. S.M., M.M.
Dalam operasi yang berlangsung di Jl. Poros Enrekang Kel. Lalabata Kec. Panja Rijang Kab. Sidrap, Jumat, 17 Maret 2023, sekira Pukul 00.10 WITA tersebut, timsus berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) antara lain, 1 (Satu) Sachet sedang kristal bening berisi diduga berisi Narkotika jenis Sabu Seberat sekitar ± 27,20 Gram
Kemudian, 3 (Tiga) Unit Hp merk Oppo warna hitam, Hp merk Realmi warna hitam dan Hp samsung lipat warna hitam serta 1 (Satu) Buah Sadel Sepeda
Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan SH SIK MH saat dikonfirmasi terpisah via ponselnya, Senin, 20 Maret 2023, membenarkan hasil penangkapan dan penggeledahan oleh timnya tersebut.
Kompol Andi Sofyan lalu menjelaskan, penangkapan itu dimulai dari terduga pertama lelaki AK yang berawal dari hasil lidik anggota menerima informasi tentang Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu di sekitaran Jl. Poros Enrekang Kel. Lalabata Kec. Panja Rijang Kab. Sidrap.

















