Dari situ, papar Kompol Andi Sofyan, timnya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, sehingga tim bergegas ke lokasi tersebut untuk memastikan hasil lidik
“Sesampai di lokasi sekitar pukul 23.45 wita. Anggota melakukan pengintaian dan pengamatan dilokasi tersebut, setelah sekitar Pukul 00.10 Wita anggota melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap lelaki AK yang pada saat itu berada di dalam rumah sedang duduk,” bebernya.
Pasang Iklan Anda DisiniPasang Iklan Anda Disini
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, sambungnya, di temukan 1 (Satu) Sachet sedang kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu disadel Sepeda yang simpan oleh lelaki SB dan 3 (Tiga) Unit Hp merk Oppo warna hitam, Hp merk Realmi warna hitam dan Hp samsung lipat warna hitam ditemukan tergeletak dilantai rumah terduga pelaku
Selanjutnya, sebut Kompol Andi Sofyan lagi, anggota melakukan introgasi menurut keterangan lelaki AK dan lelaki SB mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara menelpon Dpo Lk. SADDANG untuk pesan barang tersebut setelah itu DPO lelaki SD mengarahkan lelaki K ke Jl. Poros Enrekang, dipinggir jalan untuk mengambil tempelan barang bukti tersebut
Setelah mengambil barang bukti tersebut, menurut keterangan lelaki AK bahwa barang itu untuk dijual kepada lelaki SB yang pada saat sudah diserahkan kepada lelaki SB menyelipkan barang bukti tersebut disadel sepeda dan menurut keteranga lelaki SB bahwa benar barang bukti tersebut untuk dia ambil dari lelaki AK serta sudah diserahkan kepada dia dan menyelipkan disadel sepeda.
Saat ini, sebut Kompol Andi Sofyan, kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“kedua tersangka ini dan barang buktinya sudah diamankan di ruang Dit Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut,” akunya. (dso/ibe)

















