Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Penipuan di Minahasa

×

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Penipuan di Minahasa

Sebarkan artikel ini

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa ditahan. Menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara,” ucapnya.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Dikatakannya, bahwa sejak terpidana diputus bersalah atas putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, terpidana tidak pernah beritikad baik untuk bersedia menjalani putusan pidana tersebut.

Padahal terpidana telah mendapatkan pemberitahuan putusan berdasarkan bukti relas pemberitahuan putusan kepada terpidana dari Pengadilan Negeri Makale.

Hingga akhirnya Jaksa Eksekutor Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja Di Rantepao Nomor: Print— 659/P.4.26.8.2/Eoh.3/11/2021 Tanggal 05 November 2021 telah mengajukan pemberitahuan dan pemanggilan secara patut kepada terpidana sebanyak 3 kali yang dikirimkan kepada alamat yang bersangkutan sesuai KTP untuk segera datang menghadap Jaksa Eksekutor pada Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao sesuai hari dan tanggal yang tertera dalam surat tersebut, namun atas panggilan tersebut terpidana tetap tidak pemah menghadiri eksekusi

Bahwa Nomor Handphone Terpidana tidak dapat diketahui lagi serta alamat atau domisili terpidana tidak berada dalam wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja Di Rantepao serta tidak berada didalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Namun melainkan berada diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, tepatnya di Kota Tomohon, sehingga tidak kooperatifnya terpidana untuk segera hadir menjalani eksekusi maka terpidana ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan terpidana.

“Tim langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi,” tandas Soetarmi.

Seperti diketahui, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr.R. FEBRYTRIANTO, SH.MH meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.  (Ibe)

Editor: Ibrahim

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics