Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Penipuan di Minahasa

×

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Penipuan di Minahasa

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Tim Tabur Kejati Sulsel berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana penipuan di Jalan Tumpang-Kwalangkoan Lansot Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan Propinsi Sulawesi Utara, Sabtu, 23 April 2022, sekitar pukul 00.29 wita.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, tim Tabur Kejati Sulsel mengamankan buronan tindak pidana penipuan asal cabang Kejari Tana Toraja

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Buronan tersebut adalah lelaki Stanly Kopalit (48) warga kelurahan Woloan Satu Utara Lingkungan V, Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Soetarmi mengatakan, kejadian perkara bermula pada Sabtu 17 Agustus 2019 di Hotel Misiliana, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, tepatnya di depan kantor Lurah Tallunglipu, Kecamayan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

Waktu itu saksi korban Hans Lura bersama istrinya saksi Diana Bonggatasik memesan satu unit rumah Manado (rumah panggung berbahan kayu khas Manado) melalui terdakwa yang sebelumnya sudah dikenal melalui media sosial Facebook.

Selanjutnya korban Hans Lura berkomunikasi kepada terdakwa melalui aplikasi pesan messenger Whatsapp, yang pada intinya dalam komunikasi tersebut korban memesan rumah manado dengan ukuran 9 m x l4 m 3 kepada terdakwa dengan ketentuan harga yang disepakati adalah sebesar Rp240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).

Adapun estimasi waktu pengerjaan rumah Manado yang disepakati di lokasi pekerjan di Kota Tomohon Sulawesi Utara, selama 2 bulan yang mana sudah harus selesai dipertengahan bulan Oktober 2019 dan pemasangan rumah sudah harus terpasang dilokasi milik korban di Toraja Utam selama 40 sejak rumah selesai dikerjakan.

Atas kesepakatan yang ditawarkan oleh terdakwa tersebut akhirnya korban Hans Lura membayar dengan mengirimkan transfer uang tanda jadi dari rekening Bank BNI atas nama Hans Lura Norek, 0708957206 sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) kepada terdakwa melalui rekening milik terdakwa an. Stanly Kopalit BANK BNI Norek. 0708957206.

Korban pun telah melakukan transfer sebanyak 11 kali sesuai dengan progres kemajuan pembuatan rumah manado tersebut dengan jumlah total keseluruhan Rp227.500.000. Namun sampai batas waktu yang diperjanjikan rumah manado yang dipesan oleh korban Hans Lura ternyata tidak pemah dikerjakan dan dibuat oleh terdakwa .

“Akibat pembuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian materiil bagi korban Hans Lura sebesar Rp. 227.500.000,” kata Soetarmi.

Soetarmi mengatakan, bahwa perkara pidana umum tersebut dengan terpidana Stanly Kopalit telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Makale Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Mak. Tanggal 07 Oktober 2021

Amar putusannya yakni menyatakan terdakwa Stanly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP oleh Penuntut Umum.

Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics