Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Block Grant Kemenag Sulsel

×

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Block Grant Kemenag Sulsel

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Tim Tabur Kejati Sulsel, Kejari Makassar dan Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan terpidana Dra Tjipluk Sri Rejeki yang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi, Rabu, 20 Juli 2022, sekitar pukul 05.40 wita.

Buronan tersebut ditangkap di Jalan Nusantara I No 3 Perumahan Juanda RT 26 RW 07 Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoardjo Provinsi Jawa Timur.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Dra Tjipluk Sri Rejeki merupakan buronan tindak pidana korupsi dana block grant Kementrian Agama Sulawesi Selatan (Kemenag Sulsel) bantuan pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiah dan Madrasah Ibtidaiyah se-Sulawesi Selatan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, perbuatan terpidana terbukti melanggar Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun identitas lengkap dari terpidana kasus korupsi yakni perempuan bernama Dra Tjipluk Sri Rejeki, lahir di Surabaya 09 Februari 1964, tinggal di Jalan Nusantara I No 3 Perumahan Juanda RT 26 RW 07 Semambung Kecamatan Gedangan, Kabuoaten Sidoardjo Provinsi Jawa Timur.

Dra Tjipluk Sri Rejeki adalah Direktur CV Milenia Perkasa, Komisaris CV Mitra Anda, dan Komisaris CV Mahkota Abadi.

Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 401 K/Pid.Sus/2019 tanggal 02 April 2019 atas nama terpidana Dra Tjipluk Sri Rejeki.

Amarnya menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp660.545.588,80, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putasan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

https://youtube.com/shorts/2iYLjfD1mDo?feature=share

 

Kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Sebelumnya terpidana Dra Tjipluk Sri Rejeki telah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut berdasarkan indang-undang, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan telah dilakukan pencarian di kediamannya namun tidak berada di tempat,” ucap Soetarmi.

Terpidana tersebut, kata Soetarmi tidak kooperatif memenuhi panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, maka terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, R Febrytrianto melalui Program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, menghimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan. (dso/Ibe)

Editor: Ibrahim

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics