TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (20/7/2022).
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Hermanto,SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu 1 perkara dari Kejaksaan Negeri Gowa, dan 1 perkara dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Masing-masing dengan rincian sebagai berikut :
1. Kejaksaan Negeri Gowa mengajukan 1 perkara RJ yaitu :
1. Perkara atas nama terdakwa ARMAN alias EVAN BIN SAENAL BAKRI DG BAKRI, umur 27 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas.
Kasus posisi :
Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 Wita, Tersangka sedang duduk-duduk diatas sebuah balai-balai didepan sebuah warung, kemudian Tersangka melihat ada sebuah mobil berhenti yang dikendarai oleh saksi korban dan melihat banyak orang yang berdiri didekat mobil tersebut dan ada yang mengeluarkan teriakan, Tersangka kemudian berdiri dan Tersangka mengira mobil tersebut telah menabrak seseorang dan hendak melarikan diri sehingga Tersangka mengambil sebuah batu dan kemudian langsung memukul saksi korban yang berada diatas mobil sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai alis kanan saksi korban sdri. Muh. Sukur Bin Nai Dg Tiro. Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
2. Kejaksaan Negeri Luwu Timur mengajukan 1 perkara RJ yaitu :
1. Perkara atas nama DESMAN Alias EMMANG Alias PAPAKNYA ALFAT, umur 41 tahun, tempat tanggal lahir Wasuponda 01 Desember 1980, alamat Dusun Cinta Damai, Desa Balambano, Kec. Wasuponda, Kab. Luwu Timur, Pekerjaan Karyawan Swasta.
Kasus posisi :
Bahwa Tersangka dituduh melakukan pencurian besi pengaman jalan oleh Korban EDI SANTOSO Alias PAPAKNYA ICA dan Korban SATMAN RUSMAN Alias SATMAN yang merupakan security PT. Maharani, kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 sekira pukul 06.30 Wita Tersangka berdiri ditengah Pertigaan Jalan Dusun Cinta Damai Desa Balambano Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur dengan membawa sebilah parang dengan panjang kurang lebih 46 (Empat puluh enam) cm dan Lebar 3,5 ( Tiga koma lima) cm terbuat dari besi, Tersangka kemudian menghentikan mobil yang dikendarai oleh Korban EDI SANTOSO Alias PAPAKNYA ICA dan Korban SATMAN RUSMAN Alias SATMAN sambil mengatakan “Inimi Security yang tuduh tuduh saya” dan mengarahkan parang tersebut mendekati pintu sebelah kanan mobil yang dikemudikan oleh korban EDI SANTOSO Alias PAPAKNYA ICA lalu korban EDI SANTOSO Alias PAPAKNYA ICA yang merasa ketakutan berusaha menuntup kaca mobil yang dikemudikannya namun terhalang ujung parang yang dimasukkan oleh Tersangka pada ujung kaca mobil tersebut. Selanjutnya Tersangka lalu berteriak dengan mengatakan “buka kaca”. Korban EDI SANTOSO Alias PAPAKNYA ICA yang merasa ketakutan langsung membuka pintu mobil yang dikemudikannya dan turun dari mobil lalu Tersangka langsung mematikan dan mengambil kunci mobil tersebut.Bahwa Tersangka menunjuk ke arah korban SATMAN RUSMAN Alias SATMAN dengan mengatakan “turunko” lalu korban SATMAN RUSMAN Alias SATMAN turun dari mobil menuju ke arah belakang mobil tersebut. Selanjutnya Tersangka mendekati korban SATMAN RUSMAN Alias SATMAN dengan mengayunkan parang yang Tersangka pegang ke arah kaki korban SATMAN RUSMAN sehingga korban langsung melompat dan lari menghindari Tersangka menuju arah rumah warga disekitar tempat kejadian. Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
4. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
5. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
6. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
7. Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif. (*)
Sumber : Kasi Penkum SOETARMI S.H.,M.H.















