TOPNEWS1.ONLINE, PANGKEP — Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Dimana pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), turun langsung hingga ketingkat kelurahan/desa dalam memberi pelayanan perizinan.
Kepala DPMPTSP Pangkep, Sulfida mengatakan sebelumnya pihaknya telah menggelar bimbingan tekhnis atau bimtek beberapa waktu lalu, yang dihadiri setiap perwakilan kecamatan se kabupaten Pangkep. “Kita sudah gelar bimtek, yang melibatkan setiap perwakilan kecamatan dalam rangka Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko (OSS RBA) yakni penerbitan NIB pengganti Surat Keterangan Usaha,”ujarnya, Kamis(21/07/2022).
Lanjut dikatakan, dari situ tindak lanjut dari hasil bimtek, berawal dari wilayah kecamatan Minasatene, melalui kasi perekonomian melakukan pelayanan langsung ketingkat kelurahan untuk kemudian dilakukan pelayanan perizinan berusaha penerbitan NIB pengganti surat keterangan usaha yang digelar mulai dari kelurahan Bonto Kio, Kelurahan Bontoa dan kelurahan lainnya yang ada di wilayah tugas kecamatan Minasatene.
“Penerbitan NIB ini merupakan bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya,”jelasnya.
Ditambahkan Sulfida, selain itu Seksi perekonomian juga memfasilitasi para pelaku UMKM dalam pembuatan NPWP yg merupakan bagian persyaratan penerbitan NIB selain dari pada KTP dan Email aktif pelaku usaha.
Dia berharap berawal dari kegiatan ini diharapkan tiap Kecamatan untuk membuat gerai layanan izin dan Klinik OSS agar masyarakat bisa terlayani sampai kepelosok desa. (*)