TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Resmob SatReskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Junaidi Kadhafi, SH., MH., berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (19/12/2024) sekitar pukul 23.30 WITA di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait kejadian penganiayaan yang terjadi pada sore hari di Desa Lainungan, Kecamatan Wattangpulu.
Korban, seorang pria bernama Larappe (48), mengalami luka serius setelah diserang menggunakan parang oleh pelaku, Larapi Bin Laejang (47). Insiden tersebut dipicu oleh dugaan konflik pribadi, di mana pelaku mengaku kesal atas perlakuan korban terhadap keluarganya.
Setelah insiden terjadi, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri melalui pendekatan persuasif yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada keluarganya.
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh SatReskrim Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, SIK., M.Si., memberikan apresiasi kepada timnya atas gerak cepat dalam mengungkap kasus ini.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah hukum Polres Sidrap.
“Kerja keras tim dalam menangani kasus ini sangat kami apresiasi. Dengan minimnya saksi di lokasi kejadian, ini menjadi tantangan besar, tetapi akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Agung.
Korban yang mengalami luka serius telah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Nene Mallomo Sidrap. Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. (*/ibe)

















