Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

PN Sidrap Sosialisasikan Gugatan Sederhana dan Persidangan Secara Elektronik

×

PN Sidrap Sosialisasikan Gugatan Sederhana dan Persidangan Secara Elektronik

Sebarkan artikel ini

Hal, senada disampaikan oleh Para advokat yang mengikuti acara tersebut, para Advokat berterima kasih kepada Mahkamah Agung dengan adanya PERMA sidang elektronik tersebut.

Sedangkan untuk Peraturan Mahkamah Agung terkait gugatan sederhana juga terdapat perubahan diantaranya, pertama, gugatan perdata yang dapat diajukan secara sederhana adalah gugatan dengan nilai kerugian materil berubah dari Rp200 juta rupiah menjadi Rp500 juta rupiah.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kedua, dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, maka penggugat dalam mengajukan gugatan harus menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Kemudian penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasanya.

Ketiga, dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka Hakim memutus perkara tersebut secara verstek.

Kemudian tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan.

Keempat, dalam proses pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat. (dso/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics