Hal, senada disampaikan oleh Para advokat yang mengikuti acara tersebut, para Advokat berterima kasih kepada Mahkamah Agung dengan adanya PERMA sidang elektronik tersebut.
Sedangkan untuk Peraturan Mahkamah Agung terkait gugatan sederhana juga terdapat perubahan diantaranya, pertama, gugatan perdata yang dapat diajukan secara sederhana adalah gugatan dengan nilai kerugian materil berubah dari Rp200 juta rupiah menjadi Rp500 juta rupiah.
Kedua, dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, maka penggugat dalam mengajukan gugatan harus menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Kemudian penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasanya.
Ketiga, dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka Hakim memutus perkara tersebut secara verstek.
Kemudian tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan.
Keempat, dalam proses pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat. (dso/Ibe)
















