TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Jumadi Apri Ahmad SH MH tampil sebagai pembicara di acara sosialisasi Bawaslu Sidrap di Hotel Grand Sidny Pangkajene, Jumat, 2 Desember 2022, malam.
Dipandu oleh Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam SAg MH, Jumadi Apri Ahmad mantap membawakan materi seputar penyelesaian sengketa pemilu melalui proses mediasi dan ajudikasi.
Jumadi Apri Ahmad dalam materinya menekankan pentingnya jajaran pengawas pemilu, baik di tingkat kecamatan maupun di kabupaten kota memahami dasar-dasar teknik penyelesaian sengketa Pemilu.
Dihadapan 33 peserta sosialisasi dari unsur pengawas kecamatan (panwascam), Jumadi Apri Ahmad menyampaikan bahwa ada berbagai bentuk penyelesaian konflik yang dapat dipilih oleh pihak-pihak yang berselisih, salah satunya ajudikasi.
Menurutnya, ajudikasi adalah metode penyelesaian konflik yang menunjuk pihak ketiga sebagai penengah.
Ajudikasi, paparnya merupakan salah satu cara penyelesaian konflik atau sengketa melalui pihak ketiga yang mana pihak ketiga ini ditunjuk oleh pihak yang bersengketa untuk menetapkan suatu keputusan yang bersifat mengikat.
















