TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Pengadilan Negeri (PN) Sidrap sosialisasikan Gugatan Sederhana dan Persidangan Secara Elektronik kepada para advokat/pengacara se-Kabupaten Sidrap, Jumat, 2 Desember 2022.
Ketua PN Sidrap, Jumadi Apri Ahmad SH MH menyampaikan PERMA No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Adapun latar belakang perma tersebut hadir karena dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan seringkali dijumpai permasalahan-permasalahan, seperti keterlambatan (delay) dan jangkauan (acces).
Mahkamah Agung memodernisasi sistem Peradilan di Indonesia, melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik.
Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung tersebut untuk Memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“PERMA ini merupakan jawaban Mahkamah Agung terhadap tuntutan perkembangan jaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
“PERMA ini memudahkan para Advokat dalam beracara sehingga persidangan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien”, sambung beliau.
















