TOPNEWS1.ONLINE, BONE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menggelar rapar koordinasi persiapan pelaksanaan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan umum tahun 2024 di hotel Helios, Kamis (7/12/2023).
Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk konsolidasi internal dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu 2024, pihatnya juga memanfaatkan kegiatan ini untuk mensosialisasikanya.
“Kami bersyukur seluruh tahapan pemilu selama ini dapat berjalan dengan baik, sejak dimulainya tahapan pemilu dan di laksanakan dengan baik,” katanya.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Bone Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, mengatakan kegiatan hari ini merupakan rapat koordinasi untuk persiapan pelaksanaan pembentukan KPPS yang disosialisasikan kepada PPK dan PPS.
“Pada rakor ini kami menjelaskan terkait persyaratan dan tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024, sehingga pada pelaksanaannya nanti tidak ada kendala lagi,” katanya.
Ia menyebutkan, untuk persyaratan pendaftaran KPPS masih sama seperti tahun sebelumnya, yang membedakannya hanya batas usia.
“Dulu tidak ada batas usia, tetapi sekarang berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” ucap.
Ia juga menjelaskan untuk perekrutannya dan sosialisasi dimulai dari tanggal 11 sampai 20 Desember 2023.
“11 sampai 15 Desember 2023 pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dan 11 sampai 20 Desember 2023 penerimaan calon anggota KPPS,” ujarnya.
Adapun untuk persyaratan calon anggota KPPS, yaitu Warga Negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun bagi KPPS, setia kepada Pancasila, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidanakan penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dia mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bone, karena suksesnya pemilu itu tergantung dari penyelenggara pemilunya. (Mks/ibe)

















