TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penggeledahan pada dua lokasi terkait dugaan Mafia Tanah pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan bendungan Pasellirenh di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 2 Agustus 2023 di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 01 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
“Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentar mulai pukul 13.00 wita dan masing masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud,” ucapnya.
Dokumen yang diamankan tersebut yakni ari Kantor SNVT BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 89 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah.
Kemudian ada dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng.
Ada juga laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.
Sedangkan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo, didapat berupa 13 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen ex kawasan hutan nomor urut 1 – 200, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng.
“Ada juga kuintansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah,” ucapnya.

















