Melalui Pantarlih, Pemilih juga dapat melakukan perbaikan data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen datanya.
Guna memastikan kesuksesan serangkaian kegiatan tersebut KPU Sidrap mendorong agar PPK dan PPS mengawal betul proses pelantikan, apel siaga, bimtek dan orientasi tugas Pantarlih dalam melakukan Coklit.
“Pastikan bahwa tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih betul-betul menjadi salah satu tahapan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, bahwa Pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih menentukan tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu,kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya.
“Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu,” tegasnya.
Dengan demikian, kata Syamsuddin Saleng mengatakan untuk memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tersusun dengan baik, maka prinsip kerja Pantarlih harus akurat, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif.
“Pantarlih dalam melakukan kegiatan Coklit harus pula secara cermat, tertib, efektif, akuntabel dan berkualitas. Saya juga ingatkan bahwa tugas-tugas kita akan diawasi oleh Bawaslu dan jajarannya, jadi harus betul-betul dijalankan sesuai regulasi,” ucapnya.
KPU Sidrap akan mengawal baik kegiatan Pantarlih di masyarakat mulai 12 Februari 2023 sampai diperolehnya susunan daftar pemilih hasil coklit Pemilu 2024 untuk wilayah Sidrap pada tanggal 14 Maret 2023 mendatang. (dso/Ibe)
















