TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Provinsi Sulawesi Selatan memasuki babak serius. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB bersama lima orang lainnya yang diduga berkaitan erat dengan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Langkah tegas itu diambil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa permohonan pencekalan telah diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen guna memastikan seluruh proses hukum berjalan tanpa hambatan.
“Pencegahan ini kami lakukan agar penyidikan dapat berjalan optimal serta menghindari kemungkinan pihak-pihak terkait melarikan diri ke luar negeri atau menghambat proses hukum yang sedang kami intensifkan,” tegas Didik Farkhan saat memberikan keterangan di Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan dokumen resmi permohonan pencekalan Nomor R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, enam orang yang diajukan cekal masing-masing berinisial BB selaku PNS dan mantan Pj Gubernur Sulsel, HS PNS Pemprov Sulsel, RR dan UN yang juga berstatus PNS, RM selaku Direktur Utama PT AAN, serta RE yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Seluruhnya dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan bibit nanas.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam pada Rabu, 17 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut mendalami kebijakan dan peran BB dalam proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai fantastis mencapai Rp60 miliar.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan kuat adanya praktik penggelembungan harga serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meski demikian, hingga saat ini keenam pihak yang dicekal masih berstatus sebagai saksi, sembari penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, hingga kantor rekanan, penyitaan ratusan dokumen kontrak dan transaksi keuangan, serta pemeriksaan lebih dari 20 saksi dari unsur birokrasi, pihak swasta, dan kelompok tani.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi sekaligus upaya nyata dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan menyelamatkan keuangan negara di Sulawesi Selatan. (Ibe)

















