Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Kajati Sulsel Setujui Penyelesaian Perkara Lewat Keadilan Restoratif

60
×

Kajati Sulsel Setujui Penyelesaian Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, dan Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis (30/1/2025).

Ekspose ini juga diikuti oleh Kajari Makassar dan Pangkep beserta jajaran secara daring melalui aplikasi Zoom.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Dalam kesempatan tersebut, Agus Salim menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ harus berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni dalam masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” ujarnya.

Dua perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui RJ berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Pangkep. Kejari Makassar mengajukan RJ atas nama tersangka Fazlur Rahman (39 tahun) yang terjerat kasus penggelapan terhadap korban API.

Perkara ini bermula ketika tersangka, yang berprofesi sebagai pengacara, menerima uang Rp150 juta dari korban untuk menyelesaikan sebuah kasus, namun uang tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan masih membiayai adik-adiknya serta pengobatan ayahnya yang lumpuh.

Sementara itu, Kejari Pangkep mengajukan RJ atas nama tersangka Muh. Yusran alias Ucu bin H. Arsyad (36 tahun), yang didakwa dalam kasus pencurian.

Perkara ini bermula ketika tersangka menemukan dompet berisi uang dan kartu ATM dengan kertas berisi PIN. Ia kemudian menarik uang total Rp20.496.000 untuk membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari. Tersangka diketahui merupakan kepala keluarga yang menafkahi istri tunarungu dan anaknya yang berusia delapan tahun.

Pengajuan RJ didasarkan pada beberapa faktor, termasuk bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta telah terjadi perdamaian dengan korban, di mana tersangka mengganti kerugian material.

Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel menegaskan agar seluruh administrasi segera dilengkapi dan tersangka segera dibebaskan.

“Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi dan apabila ada barang bukti yang tersisa baik dokumen maupun barang segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Agus Salim.

Keputusan ini menegaskan komitmen Kejati Sulsel dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan harmoni sosial dan kesejahteraan masyarakat. (ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics