Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Program Irigasi P3-TGAI 2024

×

Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Program Irigasi P3-TGAI 2024

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Luwu resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu untuk Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (5/3/2026).

Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print-78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tanggal 28 Januari 2026.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) tersebut sejatinya diperuntukkan untuk peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di daerah tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dan kedudukan mereka.

“Tindakan tegas yang kami ambil hari ini adalah wujud komitmen nyata Kejaksaan Negeri Luwu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil. Dana aspirasi P3-TGAI ini seharusnya digunakan untuk membantu petani meningkatkan kualitas irigasi dan ketahanan pangan,” ujar Muhandas didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu.

Ia menegaskan bahwa praktik pungutan liar atau pemotongan dana dengan dalih “commitment fee” tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat petani di Kabupaten Luwu.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan lima orang tersangka masing-masing berinisial MF, Z, M, ARA dan AR.

Dalam perkara ini, tersangka MF yang diketahui merupakan mantan anggota DPR RI Komisi V daerah pemilihan Sulawesi Selatan III periode 2019-2024 diduga memiliki peran penting dalam pengaturan usulan program aspirasi P3-TGAI. Ia disebut memerintahkan tersangka ARA untuk mencari kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ingin diusulkan menerima bantuan, dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang sebagai fee.

ARA kemudian diduga menjalankan perintah tersebut dengan menetapkan besaran fee berkisar antara Rp25 juta hingga Rp35 juta per kelompok atau titik program. Selanjutnya, ARA memerintahkan Z, M dan AR untuk menjaring kelompok tani yang ingin mendapatkan program tersebut.

Tersangka Z yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2024-2029 diduga berperan menghimpun dan memfasilitasi kelompok P3A agar masuk dalam usulan program aspirasi serta memfasilitasi pertemuan antara M dan ARA. Bersama tersangka lainnya, Z juga diduga memaksa para ketua kelompok tani untuk membayar uang muka agar program tidak dialihkan.

Sementara itu, tersangka M bertugas mencari kelompok P3A serta menyampaikan kewajiban pembayaran fee sebesar Rp35 juta kepada para ketua kelompok. Adapun tersangka AR diduga bertugas mengoordinasikan dan menjaring kelompok P3A serta menyampaikan syarat penyetoran fee kepada para penerima program.

Menurut Muhandas, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus merugikan para petani karena dapat memengaruhi kualitas pembangunan fisik jaringan irigasi.

“Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu. (ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics