Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Kajati Sulsel Lantik Pejabat Eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus, Kajari dan Koordinator

×

Kajati Sulsel Lantik Pejabat Eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus, Kajari dan Koordinator

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan harapan diatas, saya juga mengajak untuk mempedomani dan melaksanakan 7 (Tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2023, yaitu :

1. Aktualisasikan pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

2. Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.

3. Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.

4. Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.

5. Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.

6. Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi.

7. Jaga Netralitas personel dalam menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024.(Selanjutnya baca di halaman V dibawah)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics