Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu;
1. Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat KUHPidana yang dilakukan tersangka Asriyadi Alias Adi Commi Bin Nurdin (umur 35 tahun). Adapun alasan permohonan RJ : Tersangka Asriyadi Alias Adi Commi Bin Nurdin baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, Telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor, luka yang diderita korban tidak terlalu parah dan termasuk luka ringan dimana ketika dilakukan proses RJ, kondisi luka yang dialami korban sudah dalam kondisi sembuh dan pulih kembali.
2. Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappan mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka Lawi Bin Lambatong (65 Tahun). Adapun alasan permohonan RJ karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan Tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor.
3. Kejaksaan Negeri Bulukumba mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) KUHP. Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Aditya M Alias Allung Bin Muhtar Alias Kelana (umur 19 Tahun). Adapun alasan permohonan RJ: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah terjadi perdamaian pemulihan Kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka.
JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana berpesan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perakara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. (*)
Sumber : Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H.,M.H.
















