TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose persetujuan Restorative Justice (RJ) 3 perkara tindak pidana di ruang rapat pimpinan lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu, 12 April 2023.
Tiga perkara tersebut yakni tindak pidana penganiayaan yaitu 1 dari Kejaksaan Negeri Makassar, 1 Perkara dari Kejaksaan Negeri Sidrap dan 1 Perkara dari Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H.
Direktur Narkotika pada Jampidum Darmawel Aswar, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap dan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba.
















