Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Jaksa Kejari Sidrap Masuk ke SMPN 4 Panca Rijang

×

Jaksa Kejari Sidrap Masuk ke SMPN 4 Panca Rijang

Sebarkan artikel ini

Narkotika terbagi kedalam 3 golongan antara lain golongan I yang paling kuat tingkat ketergantungannya contoh seperti sabu, heroin dan ganja golongan II biasa digunakan untuk kepentingan medis dan tingkat ketergantungannya juga termasuk tinggi contohnya Morfin dan golongan III untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tingkat ketergantungannya rendah contohnya Codein.

“Untuk penyalahgunaan Narkotika diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” ucapnya.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Dia juga menyampaikan bahwa ciri-ciri penyalahguna narkotika antara lain sangat mudah emosi, cepat bosan, sering halusinasi, kemudian terjadi penuaan dini, serta rentan terhadap penyakit.

Selain penyalahguna narkotika, kata dia masyarakat umum juga bisa dipidana apabila mengetahui sedang terjadi tindak pidana narkotika akan tetapi masyarakat tidak melaporkan.

Itu diatur didalam Pasal 131 UU Narkotika disebutkan “barangsiapa mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika tapi tidak melaporkan ke pihak berwajib dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 tahun.

Sedangkan bagi pengedar atau bandar narkotika diatur di Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal itu seumur hidup atau hukuman mati.

“Kalau bagi setiap orang yang menyimpan atau memiliki narkotika diatur di Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, perbedaan ayat (1) dan ayat (2) itu tergantung beratnya,” ucapnya.

Untuk materi kedua tentang tentang “bijak dalam menggunakan Media Sosial dikalangan remaja berdasarkan “Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. disampaikan oleh Bayu Aulia Rachman, SH (Kasubsi A pada Seksi Intelijen).

Bahwa diakhir kegiatan dilakukan sesi tanya jawab dengan 5 orang penanya dan kelima penanya tersebut diberikan hadiah berupa tumbler (souvenir) Jaksa Masuk Sekolah Tahun 2023. (dso/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics