Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

×

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Penuntut Umum Kejati Sulsel membacakan tuntutan kepada terdakwa dugaan kasus korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar 2017 hingga 2019, Senin, 31 Juli 2023.

Tuntutan ditujukan kepada Ir H Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Keduanya diduga korupsi pembayaran Tantiem dan Bonus produksi, serta premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 hingga 2019.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Tuntutan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Yusuf, SH.MH., Abdullah, SH.MH, Sulwahidah,SH.,MH dan Kamaria, SH.,MH.

Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM sebesar Rp 500 juta Subsidair 6 bulan kurungan,

Menghukum Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Saksi Irawan Abadi, SS, M.Si untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60.

“Ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH.

Namun, kata Soetarmi jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Kemudian menyatakan uang sebesar Rp 1.367.419.260,- dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Saksi Irawan Abadi, SS, M.Si .

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics