TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Watang Pulu Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian ternak (curnak) yang meresahkan warga di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (50), yang diduga terlibat dalam pencurian seekor sapi betina milik warga. Terduga pelaku diamankan pada Jumat (6/11/2026) petang.
Kapolsek Watang Pulu Polres Sidrap, IPTU Jamaludin, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 WITA.
Saat itu, saksi berinisial U hendak menggembalakan sapi milik korban berinisial A di kawasan perkebunan Kelurahan Lawawoi. Namun, setibanya di lokasi, saksi mendapati seekor sapi betina milik korban sudah tidak berada di tempat.
Merasa dirugikan atas kehilangan ternak tersebut, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Watang Pulu untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Watang Pulu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diketahui bekerja sebagai buruh pembuat bata merah sekaligus penggembala sapi di wilayah Kelurahan Lawawoi. Petugas kemudian mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku,” ujar IPTU Jamaludin.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, pria tersebut mengakui perbuatannya dan secara sukarela bersedia dibawa ke Polsek Watang Pulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Watang Pulu guna kepentingan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, M akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek Watang Pulu menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sidrap bersama seluruh jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas tindak pidana pencurian ternak yang meresahkan warga.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga hewan ternak serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap keamanan hewan ternak dan segera melaporkan kepada kami apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tutup IPTU Jamaludin. (ibe)
















