Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Damai Diingkari, Motor Korban Tak Kunjung Dibiayai Perbaikannya, Praktisi Hukum: Perkara Pidana Tetap Bisa Dilanjutkan

×

Damai Diingkari, Motor Korban Tak Kunjung Dibiayai Perbaikannya, Praktisi Hukum: Perkara Pidana Tetap Bisa Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Kasus dugaan pengrusakan sepeda motor milik seorang mahasiswa di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menjadi perhatian.

Meski telah ditempuh upaya damai di Polres Sidrap, korban mengaku hingga kini biaya perbaikan motornya belum dibayarkan oleh pihak pelaku.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Korban sebelumnya melaporkan dugaan pengrusakan yang mengakibatkan sepeda motornya mengalami kerusakan parah dengan nilai kerugian sekitar Rp5 juta.

Dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak sempat menandatangani kesepakatan damai.

Namun, menurut pengakuan korban, janji pelaku untuk menanggung biaya kerusakan motor hingga kini belum direalisasikan.

Akibatnya, sepeda motor korban masih berada di bengkel dan belum dapat digunakan.

Menanggapi kondisi tersebut, Praktisi Hukum Herwandy Baharuddin, SH., MH. menegaskan bahwa penghentian suatu perkara pidana tidak dapat dianggap sah apabila syarat-syarat yang ditentukan undang-undang belum dipenuhi.

Herwandy menjelaskan, ketentuan itu merujuk pada Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penghentian perkara hanya memiliki kekuatan hukum apabila didasarkan pada penetapan resmi pengadilan dan seluruh kerugian yang dialami pihak korban telah dipulihkan.

“Jika kewajiban mengganti kerugian belum terlaksana, maka syarat hukum belum terpenuhi. Akibatnya, perkara tetap sah dan wajib dilanjutkan prosesnya hingga tuntas,” tegas Herwandy, Rabu, 29 Juli 2026.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa kesepakatan damai saja tidak otomatis mengakhiri proses hukum apabila salah satu pihak mengingkari isi kesepakatan, khususnya terkait kewajiban memberikan ganti rugi kepada korban.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena korban mengaku masih menunggu itikad baik pelaku untuk memenuhi janji pembayaran biaya perbaikan sepeda motor yang rusak.

Jika kewajiban tersebut terus diabaikan, persoalan hukum dinilai masih terbuka untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP AKP Welfrick K Ambarita, menjelaskan bahwa apabila telah ada kesepakatan damai namun salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur perdata.

“Iye, kalau memang ada kesepakatan damai, namun salah satu pihak wanprestasi, bisa gugat melalui pengadilan,” kata AKP Welfrick K Ambarita. (Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics