Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Cekcok Gara-gara Patok Kebun, Perkara Pengancaman di Jeneponto Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

57
×

Cekcok Gara-gara Patok Kebun, Perkara Pengancaman di Jeneponto Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menyelesaikan perkara pengancaman dengan parang yang terjadi di Jeneponto melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka Kamal bin Karim Dg Ngasang alias Lalang (54) setelah adanya kesepakatan damai dengan korban, Riswandi (29).

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Ekspose perkara ini dilakukan pada Jumat (31/1/2025) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, dipimpin langsung oleh Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum Rizal Syah Nyaman.

Kajari Jeneponto beserta jajarannya juga turut mengikuti ekspose secara daring melalui Zoom Meeting.

Menurut Agus Salim, penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif didasarkan pada Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Perkara ini telah memenuhi syarat untuk diselesaikan secara damai. Telah dilakukan musyawarah, dan kedua belah pihak sepakat berdamai,” ungkapnya.

Kasus ini bermula pada 21 November 2024, ketika Kamal merasa marah setelah mengetahui bahwa patok batas tanahnya dipindahkan oleh Riswandi.

Emosi memuncak, Kamal mendatangi rumah Riswandi sambil membawa parang dan melontarkan ancaman. Korban yang ketakutan memilih tetap berada di dalam rumah hingga Kamal pergi.

Beberapa alasan menjadi pertimbangan dalam penerapan keadilan restoratif, di antaranya bahwa Kamal baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, telah terjadi perdamaian dengan korban, serta perbuatan tersangka tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Kajati Sulsel menegaskan bahwa setelah persetujuan ini, tersangka harus segera dibebaskan dan administrasi penyelesaian perkara dilengkapi secepatnya.

“Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini. Semua proses harus transparan dan sesuai aturan,” tegas Agus Salim.

Dengan disetujuinya keadilan restoratif ini, diharapkan kasus serupa dapat lebih banyak diselesaikan melalui jalur damai tanpa harus berujung pada hukuman pidana, demi menjaga harmoni di masyarakat. (ibe) 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics