TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Perdebatan panas soal Pilkada Maros berujung pada aksi pemukulan, namun perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim, menyetujui penghentian penuntutan terhadap Kadir bin Sampara (39) atas kasus penganiayaan terhadap Muh. Nasir bin Kasim (47) setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.


Ekspos perkara ini digelar pada Jumat (31/1/2025) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, dipimpin langsung oleh Agus Salim bersama Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum Rizal Syah Nyaman. Kajari Maros dan jajarannya turut serta secara daring melalui Zoom Meeting.
Menurut Agus Salim, keadilan restoratif bertujuan untuk menciptakan rekonsiliasi dan mengembalikan harmoni dalam masyarakat, dengan tetap memastikan adanya pertanggungjawaban dari pelaku.
“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni di masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada 20 November 2024, ketika Kadir yang baru pulang kerja singgah di rumah seorang teman. Dalam obrolan santai, korban menyebutkan adanya imbalan uang bagi pemilih kotak kosong dalam Pilkada Maros.
Perkataan ini memicu perdebatan sengit hingga berujung pada pemukulan yang dilakukan Kadir terhadap korban.
Meski sempat terlibat insiden, korban telah memaafkan pelaku, sehingga permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat dikabulkan.
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan, seperti status Kadir sebagai kepala rumah tangga dengan tiga anak, belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya, serta ancaman hukumannya yang tidak lebih dari lima tahun.
Setelah persetujuan RJ diberikan, Kajati Sulsel menegaskan agar tersangka segera dibebaskan dan administrasi penyelesaian perkara diselesaikan dengan cepat.
“Jangan sampai ada praktik transaksional dalam pelaksanaan RJ ini. Semua proses harus sesuai aturan,” tegas Agus Salim.
Dengan disetujuinya keadilan restoratif ini, diharapkan penyelesaian perkara serupa dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mengedepankan mediasi dan penyelesaian damai dibandingkan jalur hukum yang berkepanjangan. (Ibe)