TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Selasa (14/11/2023) bertempat di Lantai 8 Baruga Adyaksa Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dilaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Agama Propinsi Sulawesi selatan, Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Sulawesi selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sulawesi Selatan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PANWAS) Propinsi Sulawesi selatan.
Pejabat yang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P, Universitas Negeri Makassar Prof. Dr. Jumadi, S.PD., M.SI, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Tri Wibisono, S.T., M.T.
Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Drs. H. Khaeroni, M.SI., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Liberti Sitinjak, M.M., M.SI., Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah, S.SOS., M.KESOS, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli, S.E., M.I.KOM.
Adapun maksud dan tujuan penandatanganan MoU terkait pembentukan tim terpadu untuk memberikan Pelayanan Hukum secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.
Pelayanan Hukum tersebut bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum maka kesepakatan bersama ini bertujuan untuk pembentukan Tim Terpadu Pelayanan Hukum, Optimalisasi Kualitas dan Kuantitas Pelayanan Hukum dan Optimalisasi Capaian Kinerja Pelayanan Hukum.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) merupakan kegiatan tim terpadu dalam pelayanan hukum yang merupakan salah satu bentuk pelayanan publik kepada masyarakat khususnya terkait dengan pelayanan hukum, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004.
Selanjutnya dijabarkan dalam visi dan misi Kejaksaan yaitu: visi kejaksaan RI :“menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel”, dan misi kejaksaan RI point 3 yaitu meningkatkan peran Jaksa Pengacara Negera dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara. (Lanjut baca halaman II dibawah)














