Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

ASN Pemprov Sulsel Segera Hadapi Sidang atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu

40
×

ASN Pemprov Sulsel Segera Hadapi Sidang atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Bawaslu Sulawesi Selatan telah melimpahkan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (4/11/2024).

Tersangka dalam kasus ini adalah Yarham Yasmin, Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Wilayah Samsat Makassar Satu, yang telah dinonaktifkan dari jabatannya. Yarham merupakan putra asli dari Kabupaten Sidrap.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Awaluddin, menyatakan pelimpahan tersebut sebagai tahap akhir sebelum sidang.

“Tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu telah kami terima,” ungkapnya. Diharapkan, berkas kasus ini akan segera diajukan ke pengadilan untuk menentukan jadwal persidangan.

Yarham Yasmin ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam kampanye tidak resmi bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Foto Yarham yang tampak memegang atribut pasangan calon tersebut dan berpose dengan simbol dua jari sempat viral di media sosial.

Foto tersebut memicu laporan dari tim hukum pasangan calon lawan, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad, kepada Bawaslu Sulsel.

Dalam klarifikasinya, Yarham menyatakan bahwa atribut paslon yang terlihat dalam foto tersebut hanyalah bagian dari kunjungan simpatisan yang datang ke kantornya untuk pelayanan pajak.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal simpatisan tersebut dan tidak bermaksud mendukung salah satu pasangan calon.

“Itu bukan bentuk dukungan, hanya kebetulan mereka meminta untuk foto bersama,” jelas Yarham.

Namun, karena bukti foto tersebut, tim Gakkumdu menetapkan Yarham sebagai tersangka dengan dakwaan pelanggaran Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dua orang lainnya, berinisial AM dan ZA, yang juga muncul dalam foto tersebut masih berstatus saksi, sementara penyelidikan lebih lanjut masih berjalan.

Pengadilan yang segera digelar akan menjadi tahap penentu kebenaran kasus ini, dengan pengadilan menelusuri serta mengevaluasi bukti dan keterangan saksi lebih lanjut. (*)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics