TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Polemik pengadaan seragam bagi siswa baru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menjadi sorotan.
Kali ini, aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Polres Sidrap, didesak menelusuri dugaan adanya pendataan siswa yang berujung pada pembelian seragam di toko tertentu.
Desakan itu mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengaku menemukan nama anak mereka telah tercantum dalam daftar di sebuah toko seragam. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa data siswa telah lebih dulu diserahkan kepada pihak penjual.
Salah seorang wali murid yang ditemui pada Senin (27/7/2026) mengaku terkejut saat mendatangi toko tersebut. Menurutnya, begitu menyebut nama anaknya, karyawan toko langsung mencocokkan dengan daftar yang telah tersedia.
“Begitu saya sebut nama anak saya, karyawan bilang ada, lalu langsung dicentang. Jadi saya menganggap memang wajib beli seragam di situ,” ujarnya.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa seluruh siswa baru diarahkan membeli perlengkapan sekolah di toko tersebut.
“Katanya semua siswa baru ke sana. Tidak bisa beli di luar karena nama-nama siswa sudah ada di toko. Mulai dari baju, kaus kaki sampai topi sudah ditentukan,” tuturnya.
Menurutnya, harga dua pasang seragam, yakni seragam putih-biru dan Pramuka, mencapai Rp650 ribu. Sementara seragam olahraga disebut dibeli melalui pihak sekolah.
“Dua pasang seragam harganya Rp650 ribu. Kalau baju olahraga dibeli di sekolah,” katanya.
Bagi dirinya yang berstatus janda dengan satu orang anak, biaya tersebut dinilai sangat memberatkan. Ia mengaku hanya bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membiayai pendidikan anak, sekaligus membantu pengobatan ayahnya yang telah lama sakit.
Keluhan serupa sebelumnya juga disampaikan sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan mekanisme pembelian seragam yang diduga diarahkan ke satu toko, termasuk bagaimana data nama siswa bisa berada di pihak penjual.
Munculnya daftar nama siswa di toko seragam semakin memperkuat tanda tanya di tengah masyarakat. Wali murid berharap ada penjelasan yang transparan mengenai asal-usul data tersebut, apakah diberikan oleh pihak tertentu, serta apakah pembelian seragam memang hanya diperbolehkan di satu tempat.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pendataan siswa dan mekanisme distribusi informasi tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan maupun praktik yang merugikan orang tua siswa.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap, Musafir, membantah adanya penunjukan toko tertentu untuk penjualan seragam sekolah.
“Setahu kami tidak ada yang ditunjuk, dinda,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. (ibe)
















