TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Inspektorat Kabupaten Sidrap menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan anggaran makan dan minum (mamin) rumah jabatan Sekretaris Daerah pada tahun anggaran 2024.
Dua mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Sidrap telah resmi disurati untuk dimintai pertanggungjawaban.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, ditemukan belanja biaya makan dan minum rumah jabatan Sekda dengan total mencapai Rp215.793.650 sepanjang 2024.
Anggaran tersebut dialokasikan rutin sebesar Rp18 juta per bulan dan hampir seluruhnya terserap.
Ironisnya, belanja tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar regulasi yang sah. BPK mencatat anggaran itu dinikmati oleh dua Penjabat Sekda, masing-masing MY yang menjabat Januari hingga Agustus 2024 dan AB pada September hingga Desember 2024.
Kedua pejabat tersebut menyampaikan kepada auditor bahwa fasilitas tersebut sudah ada sebelum mereka menjabat, sehingga tidak mengetahui jika praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pernyataan itu justru bertolak belakang dengan keterangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga.
Kepada BPK, keduanya mengakui bahwa anggaran makan dan minum tersebut memang selalu tersedia setiap tahun dan telah berlangsung cukup lama.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab, mengingat praktik itu telah berjalan menahun dan dianggarkan secara rutin dalam APBD.
BPK menegaskan bahwa Sekretaris Daerah bukan pejabat negara, melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Dengan status tersebut, Sekda tidak berhak menerima fasilitas biaya rumah tangga.
Hak atas rumah jabatan beserta biaya rumah tangga hanya diperuntukkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, serta PP Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan kelebihan pembayaran sebesar Rp215.793.650 terjadi karena Sekda selaku pengguna anggaran tidak memedomani peraturan, Kasubbag Rumah Tangga tetap merealisasikan anggaran meski tidak memiliki dasar hukum, serta tidak adanya pejabat yang secara tegas bertanggung jawab. Seluruh pihak dinilai berlindung di balik alasan ketidaktahuan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sidrap, Mustari Kadir, membenarkan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak-pihak terkait telah dipanggil untuk klarifikasi atas penggunaan anggaran tersebut.
“Setelah klarifikasi diberikan waktu 60 hari dan tidak ada hasil atau penyelesaian yang memadai, maka wajar jika BPK merilis temuan tersebut. Dua mantan Plt Sekda Sidrap itu sudah kami surati terkait temuan BPK,” tegas Mustari.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sidrap saat ini, Andi Rahmat Saleh, mengaku tidak mengetahui praktik tersebut karena belum menjabat pada periode anggaran bermasalah itu.
“Kami tidak tahu soal itu karena saya belum menjabat. Yang jelas, mulai sekarang anggaran seperti itu sudah tidak lagi dialokasikan,” ujarnya singkat.
Pemerintah Kabupaten Sidrap menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan memastikan bahwa mulai tahun anggaran 2025, belanja makan dan minum rumah jabatan Sekda tidak lagi dilaksanakan. (ibe)


















